Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Syarat Materiil, Laporan Partai Pelita Diterima Bawaslu RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 14:00 WIB
Penuhi Syarat Materiil, Laporan Partai Pelita Diterima Bawaslu RI
Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Laporan Partai Pelita terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam gelaran tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan Sidang Pendahuluan tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, menerangkan alasan-alasan mendasar yang membuat laporan Partai Pelita diterima.

Diurai Lolly, laporan yang diregistrasi Bawaslu sebagai Perkara Nomor 002/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022, di mana syarat formil yang disampaikan Partai Pelita sudah terpenuhi, yakni dalam hal pemenuhan data identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Selain itu, yang paling utama menurut Lolly adalah terkait dengan pemenuhan syarat materiil dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu RI.

"Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materiil," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA