Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU RI: Parpol yang Ngadu ke Bawaslu Akui Dokumennya Tidak Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ketua KPU RI: Parpol yang Ngadu ke Bawaslu Akui Dokumennya Tidak Lengkap
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Langkah partai politik (Parpol) yang melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ditanggapi pimpinan Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, secara tidak langsung telah menunjukkan fakta yang memang terjadi di lapangan.

"Kalau ada partai yang dinyatakan oleh KPU tidak lengkap dokumen persyaratannya dan mengadu ke Bawaslu, itu malah membuat yakin dan membuat pengakuan bahwa dirinya memang enggak lengkap," ujar Hasyim usai mengikuti Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Hasyim menegaskan, logikanya Parpol yang mendaftar ke KPU RI dan telah menyerahkan dokumennya secara lengkap, maka sudah pasti tidak akan mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

"Kalau dia (Parpol) lengkap enggak bakal lapor ke sini (Bawaslu). Kalau dia ke sini berarti dia meyakini bahwa dirinya enggak lengkap," tegasnya.

"Dan yang namanya pengakuan, kalau dalam hukum acara, itu adalah alat bukti yang sempurna," tandas Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA