Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Gerindra Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU akan Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 21:50 WIB
Anggota DPRD Gerindra Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU akan Dicopot
Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburrokhman/RMOL
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memecat anggota DPRD Gerindra Palembang M Sukri Zen yang diketahui menganiaya seorang perempuan di SPBU sebagaimana viral di media sosial.

“Enggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat. Saya Ketua Mahkamah Partai ngomong dipecat, tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama,” tegas Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Habiburrokhman menyatakan pihaknya sudah akan memanggil yang bersangkutan. Namun lantaran ia ada keperluan yang bersifat mendesak, rencana pencopotan terhadap M Sukri Zen itu akan dilakukan segera.

“Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirim kan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si ‘Kutu Kupret’ itu ya. Kita marah sekali, saya sendiri marah,” tegasnya.

“Saya sih apa kebetulan saya ke luar kota saya wisuda doctor saya di UNS tapi kalau saya besok hadir saya pasti putuskan kita berhentikan,” imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, beredar video amatir berdurasi 15 detik, anggota DPRD Gerindra Palembang bernama M Sukri Zen melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut, Sukri Zen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA