Sebab, larangan anggota korps bhayangkara bergaya hidup hedonis telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri 10/2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Dalam Perkap itu, dijelaskan Habiburokhman sudah diatur tentang larangan gaya hidup hedon. Dengan demikian, hanya perlu ditegaskan dengan cara memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“(Kalau) ada adauan dari masyarakat misalnya Kapolres di meja ada berkotak-kotak cerutu, tas hermes, begitu lah. Kayak gitu dilaporkanlah,†tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habiburrokhman berharap, masyarakat proaktif jika menemukan anggota Polri yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Perkap.
“Laporkan saja. Masyarakat boleh, baik ke kita atau lapor ke Polri nanti kita minta ditindak,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: