Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunggu Restu Kemendagri, Anies Segera Cabut Pergub Era Ahok soal Penertiban Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 23:57 WIB
Tunggu Restu Kemendagri, Anies Segera Cabut Pergub Era Ahok soal Penertiban Lahan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur/Ist
rmol news logo Jelang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali meresmikan hunian berkualitas dan terjangkau untuk warga ibukota. Teranyar, Anies meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kampung ini dibangun Anies secara khusus untuk warga Bukit Duri yang terkena dampak program normalisasi Sungai Ciliwung. Warga eks Bukit Duri menjadi korban gusuran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada akhir 2016 silam.

Kepada warga, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pembangunan di Jakarta ke depan tidak boleh ada unsur kekerasan dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik dengan warga.

"Ke depan kita pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat agar bisa seperti ini," katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menegaskan, akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Adapun pencabutan Pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sedang dalam proses di Kemendagri.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian. Karena kita ada namanya proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Saat ini, Anies tengah menyiapkan Pergub baru yang salah satu poinnya adalah peniadaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembangunan. Namun, usulan itu masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri sebelum diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," beber Anies.

"Jadi kita sudah menyiapkan Pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA