Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketika Seorang Wakil Rakyat Minta Maaf ke Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 00:20 WIB
Ketika Seorang Wakil Rakyat Minta Maaf ke Rakyat
Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Yadi Nurbahrum/RMOLJabar
rmol news logo Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PDIP, Yadi Nurbahrum, meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Permintaan maaf ini karena dirinya merasa tidak dapat menjaga kehormatan juga nama baik lembaga legislatif dan partai tempat dirinya bernaung.

Secara khusus ia juga meminta maaf kepada jajaran pengurus PDIP di semua tingkatan, keluarga, dan konstituen di daerah pemilihan Maniis, Plered, dan Tegalwaru. Serta secara umum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta.

"Saat itu, saya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya akan mengambil hikmah dari semua kejadian ini," kata Yadi kepada awak media, di ruang Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/8).

Yadi juga menjelaskan, bahwa perkara yang menimpanya, yaitu dugaan penyalahgunaan narkoba, secara yuridis tidak dapat dibuktikan dan tidak berbuntut persolaan hukum. Artinya tidak ada masalah.

"BNNK Karawang telah menegaskan bahwa saya tidak terbukti mengkonsumi dan dinyatakan negatif. Saya juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak BNNK dan Kepolisian Polres Purwakarta yang telah menangani perkara ini dengan baik," terang Yadi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini masih tetap dapat melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Termasuk melakukan reses dan menyerap aspirasi dari dapil sejak 18 Agustus 2022.

"Kejadian ini akan menjadi yang pertama dan terakhir buat saya. Ke depan saya akan berupaya sekeras mungkin untuk dapat menjaga marwah dan nama baik serta kehormatan lembaga legislatif dan partai dimana saya bernaung," demikian Yadi Nurbahrum. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA