Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Gugatan Partai Berkarya Versi Muchdi PR dan 3 Parpol Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 10:49 WIB
Hari Ini, Bawaslu Putuskan Gugatan Partai Berkarya Versi Muchdi PR dan 3 Parpol Lainnya
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan disidangkan untuk yang kedua kalinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang pendahuluan untuk laporan 4 parpol, setelah kemarin telah dlaksanakan untuk Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).

Puadi memaparkan, ada satu parpol yang akan kembali disidangkan hari ini, karena pihak pemohon berbeda dengan yang sebelumnya disidangkan.

"Yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR," imbuhnya menegaskan.

Selain Partai Berkarya versi Muchdi PR, Bawaslu juga akan menyidangkan laporan Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

"Sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum," sambungnya memaparkan.

Majelis Pemeriksa Bawaslu memiliki beberapa tugas dalam pemeriksaan pendahuluan, meliputi syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;

lalu kedudukan atau status pelapor dan terlapor; dan tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," demikian Puadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA