Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 13:16 WIB
KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Pengkajian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU akan memeriksa dulu substansi yang dilaporkan, yang disampaikan kepada Bawaslu (oleh kedua parpol itu)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (26/8).

Hasyim juga mengaku belum mendapat duduk perkara laporan dua parpol tersebut, meski hadir dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (25/8),

"Belum tahu, KPU sampai hari ini belum tahu materi permohonan tepat dari laporannya itu seperti apa. Kami akan tahu kalau sudah mendapatkan salinannya yang dikirimkan Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan KPU RI akan siap menghadapi laporan kedua parpol tersebut terhadap tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah diselenggarakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Setelah dipelajari juga ada forum persidangannya, nanti akan kami jawab pada forum. Tapi kami belum tahu (materiil laporannya). Nanti kalau tahu kami jawab dalam persidangannya," demikian Hasyim.

Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua parpol dari total 14 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Selain Partai Pelita dan Partai IBU, ada dua parpol lainnya yang telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Dua parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun laporan kedua parpol ini tidak bernasib sama seperti Partai Pelita dan Partai IBU, tetapi tidak dapat diterima dan tidak bisa diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Alasan Bawaslu RI tidak bisa menerima laporan Partai Berkarya dan Pakar adalah karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kedua syarat laporan tersebut, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Hari ini, Jumat (26/8), Bawaslu RI masih akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA