Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 14:01 WIB
KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Perlakuan yang adil diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai politik (Parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam pengecekan data ganda anggota Parpol.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Parpol yang lolos PT sebanyak 9 Parpol, di mana mereka kini memperoleh jatah kursi di parlemen, tidak diberlakukan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pemberlakuan itu merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU-XVIII/2020 dalam uji materiil Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya memberlakukan Parpol lolos PT hanya mengikuti verifikasi administrasi (Vermin) untuk bisa menjadi peserta Pemilu.

"Maka supaya adil, di tengah-tengah Vermin dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai senayan (Parpol yang lolos PT) , KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8).

Mekanisme klarifikasi faktual bagi Parpol yang lolos PT tersebut, diterangkan Hasyim, dimaksudkan untuk mengganti tahapan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, khususnya untuk mengecek kegandaan anggota Parpol.

"Kalau muncul nama (misalnya) Hasyim Asyari dengan NIK yang sama di tiga partai, masing-masing harus memiliki beban pembuktiannya," imbuhnya menerangkan.

Beban pembuktian yang dimaksud, dijelaskan Hasyim, bentuknya adalah surat pernyataan dari nama anggota Parpol yang diklaim sebagai anggota, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dari salah satu Parpol saja.

"Kalau diantara tiga (Parpol) itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asyari (sebagai contoh saja sebagai anggota Parpol), maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain (yang mengklaim nama) Hasyim Asyari dintayakan tidak memenuhi syarat," urainya.

Kalau pun surat pernyataan sebagai anggota Parpol dimiliki oleh lebih dari satu Parpol, maka KPU akan memberlakukan mekanisme klarifikasi faktual dengan cara mengirimkan data anggota Parpol bersangkutan ke KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nanti kita tugaskan KPU menemui Hasyim Asyari itu, anda sebenernya anggota partai enggak sih, partai mana, karena sangat mungkin dan potensial terjadi. Dan faktanya dalam Vermin temuan-temuan kegandaan anggota terjadi," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA