"Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan pada Jumat (26/8).
Sebab, kata Habiburokhman, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo itu telah menghilangkan nyawa orang. Yang lebih memberatkan lagi, perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan banyak anggota Polri, serta melibatkan orang lain.
"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tapi telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," tandasnya.
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo telah memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat di Korps Bhayangkara.
Keputusan itu berupa atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (25/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: