Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, mereka mengadukan namanya dicatut dan dimasukkan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) tanpa izin.
"Kami baru menerima empat laporan, selain itu kami masih menunggu masyarakat lainnya yang masuk Sipol tetapi merasa tidak ikut anggota parpol," ujar Candra dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (26/8).
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Bawaslu akan menyurati KPU Bandar Lampung secara resmi untuk menyampaikan temuan ini agar dapat segera diverifikasi.
Selain itu, bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol, kata Candra, pihaknya membuka Posko Aduan Masyarakat khusus tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Masyarakat bisa cek NIK mandiri di
infopemilu.kpu.go.id dan jika namanya dicatut bisa mengisi formulir aduan di
https://forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau bisa ke Sekretariat Bawaslu di Jl Way Besai, Pahoman, Enggal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: