Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Ketua KPU RI Tentang Untung Rugi Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 27 Agustus 2022, 18:37 WIB
Penjelasan Ketua KPU RI Tentang Untung Rugi Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Memajukan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata punya dua dampak yang berbeda untuk partai politik (Parpol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa wacana memajukan hari h pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 punya sisi untung dan rugi.

"Kira-kira bagi Caleg menguntungkan yang mana? Bagi partai menguntungkan yang mana?" ujar Hasyim saat ditemui usai menjadi pembicara di Rapat Koordinasi Nasional Teknis (Rakornis) Bidang Perempuan Partai Golkar, di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8).

Kaitannya dengan keuntungan dan kerugian yang akan diterima Parpol terhadap ketentuan waktu pencoblosan, disebutkan Hasyim, yakni terkait dengan pencalonan.

Sebagai contoh, dia mensimulasikan pencalonan kepala daerah oleh Parpol yang ternyata individu bersangkutan juga dipasangkan namanya sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

"Misalkan begini, kalau pencoblosan Pilkada masih November 2024, orang lain sekarang nyaleg DPR RI Provinsi, Kabupaten/kota dan jadi itu dilantik kan Oktober, kalau mau nyalon jadi kepala daerah harus mundur dari anggota DPR," ungkap Hasyim.

"Tapi kalau coblosan Pilkadanya September, belum dilantik, masih status calon enggak perlu mundur, kira-kira bagi Caleg menguntungkan yang mana? bagi partai menguntungkan yang mana? gitu kan," sambungnya.

Bagi Doktor Sosiologi Politik University of Malaya ini, KPU pada prinsipnya melayani peserta Pemilu, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta Pemilu.

Sehingga, wacana memajukan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang keluar dari mulutnya tersebut bukanlah sebuah usulan.

Akan tetapi, dia hanya menyampaikan jawaban atas pertanyaan moderator di dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang digelar virtual pada Kamis (25/8), yang bertanya soal efektivitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pasca pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Saya bukan mengusulkan. Dalam forum saya ditanya saya jawab, itu jawaban saya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa pada dasarnya wacana memajukan Pilkada Serentak 2024 yang sudah terlanjur mencuat ini, bagi KPU RI, adalah mengenai desain kelembagaan Pilkadanya.

Sebab pada UU Pilkada, dituturkan Hasyim, telah diatur mengenai keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

"Tidak hanya pada pencolosannya saja. Sebetulnya ketentuan di UU Pilkada ada tentang keserentakan pelantikan itu.Tapi kan belum pernah dijalankan," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA