Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi: Revisi UU Polri Belum Mendesak untuk Dibahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 28 Agustus 2022, 19:42 WIB
Lemkapi: Revisi UU Polri Belum Mendesak untuk Dibahas
Direktur eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menimbulkan wacana merevisi UU No 2/2002 Tentang Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, revisi UU No 2/2002 Tentang Polri belum mendesak untuk dibahas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 mendatang.

 "Kami melihat, revisi UU Polri belum mendesak untuk dibahas dalam Prolegnas tahun depan. Artinya UU Polri yang ada sekarang belum  diperlukan untuk revisi," kata Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/8).

Edi berpandangan, UU No 2/2002 saat ini masih cocok dengan kondisi masyarakat. Jika hanya alasan merespon untuk revisi karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, menurut Edi sangatlah berbahaya.

“Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdi Sambo atau alasan memperkuat Kompolnas tentu itu pemikiran yang emosional dan kurang  objektif,” tandasnya.

Bagi Edi, usulan revisi UU Polri haruslah berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika hanya bertujuan memperkuat Kompolnas, Edi menyarankan, solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Perpres No 17/2011 Tentang kompolnas.

“Kewenangan yang dimiliki kompolnas saat ini kurang kuat. Kewenangan Kompolnas sepengetahuan saya hanya menerima keluhan masyarakat dan mengunpulkan data lalu membuat rekomendasi,” pungkas Edi.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA