Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok Mandek, Anies Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 29 Agustus 2022, 12:58 WIB
Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok Mandek, Anies Turun Tangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Peraturan Gubernur (Pergub) 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Kemendagri mengaku belum menerima usulan pencabutan Pergub yang selama ini mengatur penggusuran di Jakarta itu.

Menanggapi hal ini, Anies menyatakan akan segera mengecek proses yang sedang ditempuh. Sebab menurut Anies, seharusnya usulan tersebut sudah diterima Kemendagri.

"Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu (Pergub 207.2016) akan dicabut," kata Anies di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/8).

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, pembahasan pencabutan Pergub Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah dibahas sejak sebelum lebaran.

"Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," tandas Anies.

Anies sedang menyiapkan Pergub baru yang salah satu poinnya adalah peniadaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembangunan. Namun, usulan itu masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri sebelum diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," beber Anies. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA