Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Lanjutan Bawaslu RI, Partai Ibu Dalilkan Penggunaan Sipol Menentang UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Agustus 2022, 14:38 WIB
Di Sidang Lanjutan Bawaslu RI, Partai Ibu Dalilkan Penggunaan Sipol Menentang UU Pemilu
Partai Ibu menyebut penggunaan Sipol oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu/Repro
rmol news logo Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan Partai Ibu ini terkait dasar hukum penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol).

Materiil laporan Partai Ibu tersebut disampaikan Erlangga selaku pihak Pemohon prinsipal yang dibacakan dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Bahwa pelaksanaan Sipol bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Erlangga.

Dia menjelaskan, penggunaan Sipol oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai bunyi Pasal 176 UU Pemilu.

"Ternyata berdasarkan ketentuan (Pasal 176) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara manual," sambungnya menegaskan.

Isi dari Pasal 176 UU Pemilu, pada ayat (1) disebutkan bahwa "parpol dapat menjadi pserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu".

Kemudian pada Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu disebutkan "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat".

Sementara untuk Pasal 176 ayat (3) dinyatakan, "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap".

Berdasarkan bunyi aturan tersebut, Erlangga menegaskan, penilaian Partai Pelita terhadap proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI, khususnya menggunakan Sipol sebagai basis instrumen pendaftaran, adalah tidak tepat.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran. Tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran," tuturnya.

"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," demikian Erlangga. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA