Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Terapkan Prinsip Kepastian Hukum, Pilkada 2024 Tetap Digelar November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Agustus 2022, 20:39 WIB
KPU Terapkan Prinsip Kepastian Hukum, Pilkada 2024 Tetap Digelar November
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan tetap mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Dalam menyikapi pelaksanaan (atau) penyelenggaraan pemilihan (kepala daerah) secara serentak tahun 2024,KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, hari H pencoblosan telah diatur di dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

"Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah norma yang masih efektif berlaku," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham menanggapi pernyataan sejumlah anggota DPR RI yang memastikan wacana memajukan Pilkada Serentak 2024 memang belum dibicarakan KPU RI dengan parlemen.

Sebabnya, saat ini KPU RI masih bekerja untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ya kami akan melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang efektif berlaku," ucapnya.

"Saat ini kami fokus mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, khususnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol yang saat ini sedang berlangsung," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA