Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
"Dalam menyikapi pelaksanaan (atau) penyelenggaraan pemilihan (kepala daerah) secara serentak tahun 2024,KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.
Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, hari H pencoblosan telah diatur di dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
"Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah norma yang masih efektif berlaku," imbuhnya menegaskan.
Lebih lanjut, Idham menanggapi pernyataan sejumlah anggota DPR RI yang memastikan wacana memajukan Pilkada Serentak 2024 memang belum dibicarakan KPU RI dengan parlemen.
Sebabnya, saat ini KPU RI masih bekerja untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Ya kami akan melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang efektif berlaku," ucapnya.
"Saat ini kami fokus mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, khususnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol yang saat ini sedang berlangsung," demikian Idham.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: