Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Bisa Masuk Fase Stagflasi jika BBM Dibanderol Tinggi, Bahaya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Agustus 2022, 08:41 WIB
Indonesia Bisa Masuk Fase Stagflasi jika BBM Dibanderol Tinggi, Bahaya<i>!</i>
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira/Net
rmol news logo Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi, yakni Pertalite perlu dipikir matang-matang oleh pemerintah. Sebab, dampaknya bagi perekonomian Indonesia cukup serius.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menerawang, permasalahan serius yang akan dihadapi Indonesia apabila harga Pertalite dibanderol tinggi, salah satunya inflasi akan melonjak.

Angka inflasi yang tinggi ini, menurutnya, akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang notabene merupakan basis atau penyumbang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jika inflasi menembus angka yang terlalu tinggi dan serapan tenaga kerja terganggu, Indonesia bisa menyusul negara lain yang masuk fase stagflasi," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/8).

Dijelaskan Bhima, stagflasi merupakan gejala ekonomi merosot di mana pertumbuhan ekonomi melemah dan angka pengangguran tinggi.

"Imbasnya bisa 3 sampai 5 tahun recovery terganggu akibat daya beli turun tajam," sambungnya menjelaskan.

Saat ini, Bhima melihat masyarakat kelas menengah yang biasa menggunakan BBM jenis Pertamax sudah mulai beralih menggunakan Pertalite akibat adanya kenaikan.

Sehingga dia memprediksi apabila harga Pertalite digenjot naik oleh pemerintah dalam rangka merespons kenaikan harga minyak mentah global, maka sudah pasti konsumsi masyarakat akan tergerus.

"Imbasnya apa? Permintaan industri manufaktur bisa terpukul, serapan tenaga kerja bisa terganggu. Dan target-target pemulihan ekonomi pemerintah bisa buyar," demikian Bhima. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA