Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 31 Agustus 2022, 13:38 WIB
Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu
Ilustrasi Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

Bawaslu RI memproses lima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menggelar Sidang Putusan Pendahuluan pada Rabu siang (31/8).

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Putusan Pendahuluan kali ini ialah Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Serta ditemani dua orang Anggota Majelis Pemeriksa, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI.

Lima Parpol yang laporannya disidangkan hari ini antara lain Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Dari lima laporan tersebut, Bawaslu RI memutuskan menerima 4 laporan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan. Sementara satu laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa dilakukan Sidang Pemeriksaan.

Empat laporan yang diterima yakni pertama yang teregistrasi dengan Nomor Laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Farhat Abbas dari Pandai).

Kedua, laporan yang diregistrasi dengan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Ahmad Yani dari Partai Masyumi).

Ketiga, laporan yang diregistrasi dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Denny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan)

Kemudian yang keempat laporan yang diregistrasi dengan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi).

"Menetapkan; satu, menyatakan laporan diterima; dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi saat membacakan amar putusan untuk keempat laporan Parpol tersebut.

Dalam pembacaan poin perimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota Majelis Pemeriksa Lolly dan Totok, dinyatakan bahwa laporan diterima apabila dapat memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilu.

Sementara untuk satu laporan Parpol lainnya, yaitu yang dilayangkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang diregistrasi dengan nomor 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan; menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Puadi membacakan amar putusan untuk Perkasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA