Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakati Perppu, Doli Kurnia: Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Agustus 2022, 16:41 WIB
Sepakati Perppu, Doli Kurnia: Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan mekanisme Perppu, provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Caranya yang tadi relatif lebih mudah, kemudian lebih fokus gitu ya itu dengan diterbitkan Perppu melalui pemerintah," kata Doli Kurnia seusai Raker, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Doli menuturkan, melalui mekanisme Perppu, pemerintah yang menyusun dan mengambil inisiatif tersebut. Sehingga, itu akan mempermudah tiga Provinsi baru di Papua; Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan ikut Pemilu 2024.

“Jadi kami menunggu draf yang diterbitkan pemerintah dan dibahas di DPR," kata Doli.

Lagi pula, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan tiga provinsi baru di Papua memang harus ikut Pemilu 2024. Sebab, itu merupakan amanat dari UU dari pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

"Kalau kita enggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," demikian Doli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA