Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan mekanisme Perppu, provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Caranya yang tadi relatif lebih mudah, kemudian lebih fokus gitu ya itu dengan diterbitkan Perppu melalui pemerintah," kata Doli Kurnia seusai Raker, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Doli menuturkan, melalui mekanisme Perppu, pemerintah yang menyusun dan mengambil inisiatif tersebut. Sehingga, itu akan mempermudah tiga Provinsi baru di Papua; Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan ikut Pemilu 2024.
“Jadi kami menunggu draf yang diterbitkan pemerintah dan dibahas di DPR," kata Doli.
Lagi pula, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan tiga provinsi baru di Papua memang harus ikut Pemilu 2024. Sebab, itu merupakan amanat dari UU dari pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Kalau kita enggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," demikian Doli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: