Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIPP: Sipol Tidak Ada di UU, Kok Jadi Instrumen Utama?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 September 2022, 16:36 WIB
KIPP: Sipol Tidak Ada di UU, <i>Kok</i> Jadi Instrumen Utama?
KIPP saat menyampaikan kritik Sipol di Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dikritik pegiat pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kali ini kritik disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), usai melakukan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta memaparkan, KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka.

Dia melihat, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

"Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakukan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Dia berpandangan, Sipol yang seharusnya hanya dijadikan instrumen pendukung tidak bisa diklaim menjadi wajib atau instrumen utama dalam proses pendaftaran oleh KPU RI.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu, (tapi) sipol jadi instrumen utama. Dan ini menjadi problem," demikian Kaka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA