Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PABPDSI Desak Komisi II DPR Ubah BPD jadi DPR Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 September 2022, 22:20 WIB
PABPDSI Desak Komisi II DPR Ubah BPD jadi DPR Desa
Ketua Bidang Organisasi (PABPDSI) Yuce Sadok (bertopi)/RMOL
rmol news logo Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendesak Komisi II DPR RI untuk memberikan perhatian penuh terhadap perangkat-perangkat desa. PABDSI meminta Badan Permusyawaratan Daerah dijadikan DPR Desa.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi (PABPDSI) Yuce Sadok menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD yang hasilnya meminta agar DPR RI membentuk DPR Desa sebagai alat desa yang penting untuk masyarakat.

“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Yuce di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/9).

Selain itu, BPD juga meminta agar parlemen melakukan revisi UU Desa 6/2014 terutama terkait Pasal 23, yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa.

“Sehingga sejajar menjalankan pemerintahan di desa, itu yang kami minta,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Yuce, soal kesejahteraan para perangkat desa di mana kurang mendapatkan perhatian serius bagi pemerintah provinsi. Padahal, dalam undang-undang jelas disampaikan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.

Yuce juga meminta substansi tentang kesejahteraan juga dimasukkan dalam pembahasan di DPR

“Untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas tahun 2023 pada saat ini. Poin ketiga itu kita menginginkan operasional 3 persen dari dana desa untuk pemerintahan desa, selanjutnya untuk ke depan bahwa ada pembiayaan APBN terkait BPJS tenaga kerja untuk BPD yang akan kita soundingkan kepada Komisi II sekarang,” ucapnya.

Dia mengatakan di dalam penganggaran ada yang bersumber dari APBN ada APB Provinsi dan APBD Kabupaten, ini harus dimasukkan dalam nota keuangan negara.  Karena selama ini itu hanya dari anggaran dana desa dan bantuan kabupaten, atau ADD.

“Ini yang masih ada ketimpangan, sehingga kami mau disejajarkan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan DPR Desa tersebut,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA