“Ada kasus besar, ditutupi dengan dua versi pelecehan seks,†kata Beathor kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/9).
Senior aktivis Prodem ini merasa kasihan dengan Putri Candrawathi yang harus mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo. Bahkan rela ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Putri memang terkesan mengikuti alur cerita yang dibangun oleh suaminya, soal adanya pelecehan seksual. Awalnya, ia mengaku dilecehkan di rumah dinas, lalu setelah dinyatakan tidak ada pelecehan dan laporannya dihentikan, Putri mengaku dilecehkan pada saat berada di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Padahal, jika Bu Putri jujur dia hanya terlibat, mengetahui tapi tidak melapor karena pelaku kejahatannya adalah suaminya,†demikian Beathor.
Sejauh ini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: