Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi Lihat Kapolri Jalankan Perintah Presiden, Ungkap Kasus Yosua Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 September 2022, 16:25 WIB
Lemkapi Lihat Kapolri Jalankan Perintah Presiden, Ungkap Kasus Yosua Transparan
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan melihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan perintah Presiden Jokowi agar kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditangani secara transparan.

“Kami melihat Kapolri telah menjalankan perintah presiden bahwa kasus kematian Yosua dilakukan sangat transparan. Kapolri juga kita lihat sangat mendengar masukan masyrakat," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Oleh karena itu, menurut mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini, kinerja Polri banyak diapresiasi publik. Salah satunya dengan membanjirnya karangan bunga di Mabes Polri sebagai wujud bentuk dukungan masyarakat terhadap Polri dalam memproses tuntas kasus kematian Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Kami melihat itu sebagai simbol dukungan publik terhadap Polri. Rakyat saat ini melihat Polri terus kerja keras memulihkah trust dan terus berbenah agar Polri semakin baik," kata pemerhati kepolisian ini.

Disisi lain, Edi menyoroti tidak ditahannya Putri Candrawathi oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan subjektifitas penyidik.

Edi mengatkan, sepanjang penyidik berkeyakinan Putri tidak mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya secara hukum dibenarkan.

“Namun demikian harus diingat bahwa Putri bukanlah sebagai pelaku utama, tetap dia adalah pelaku pasif dibawah tekanan dan tidak memiliki pilihan serta mengikuti kehendak suaminya,” beber Edi.

Selain itu, Edi menambahkan, kondisi kejiwaan dan kesehatan Putri juga yang kerap ingin bunuh diri juga tentu menjadi masukan kepada penyidik  kepolisian.

"Kami yakin tim khusus polri memutuskan Putri tidak ditahan dan wajib lapor 2 x seminggu dengan banyak pertimbangan. Selain alasan  kemanusian dan kesehatan, tentu Polisi juga banyak mendapatkan masukan masyarakat, " pungkas Edi Hasibuan.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA