Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Benar Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Komisi III DPR Minta Bukti Visum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 September 2022, 18:23 WIB
Jika Benar Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Komisi III DPR Minta Bukti Visum
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi/Net
rmol news logo Polri harus memastikan pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang sempat dianulir, tapi kini disuarakan kembali oleh Komnas HAM. Yaitu terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Polri harus meminta bukti hasil visum jika benar ada dugaan pelecehan seksual terhadap PC dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9).

“Harus (ada visum). Karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan nggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa di situ? apakah memar? Mustinya ada visum,” kata Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB ini menyebut, hasil visum itu bisa dijadikan bukti penguat terkait hal tersebut. Jika tidak ditemukan pelecehan seksual, maka secara otomatis tidak bisa diproses hal tersebut.

“Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya nggak terbukti?” pungkasnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sendiri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara baru-baru ini, Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9).

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA