Menurut aktivis Jumhur Hidayat, fakta di lapangan banyak ibu-ibu yang terjerat pidana tetap dipenjara meski memiliki balita.
"Usulan Kak Seto benar adanya, asalkan di waktu bersamaan seluruh narapidana ibu-ibu yang punya anak balita juga diperlakukan sama," kata Jumhur kepada redaksi, Jumat (2/9).
Jika tidak bisa menjadi tahanan rumah, kata dia, minimal disediakan tempat untuk tetap bisa mendekap dan membelai anak-anaknya.
Di sisi lain, Jumhur melihat ada sisi positif di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Dikatakan, anak, khususnya bayi juga punya hak asasi, yakni mendapat air susu ibu atau dekapan dan belaian langsung dari ibunya.
Kasus Putri Candrawathi juga menjadi koreksi untuk mengatur hak asasi anak atau bayi yang tidak memiliki berdosa.
"Yang kita hukum itu ibunya, bukan anaknya karena anaknya tetaplah suci," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: