Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dapil yang diatur di dalam Lampiran II UU 7/2017 tentang Pemilu belum memasukkan 3 DOB di Papua, sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) menjadi satu instrumen hukum yang diperlukan.
Namun, dia memastikan perancangan Perppu untuk menambahkan dapil Pemilu Serentak 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024 yang kini sudah berjalan.
"Insya Allah semua tahapan bisa berjalan dengan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8).
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, tahapan Pemilu Serentak yang kini tengah berjalan adalah verifikasi admnistrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Tahapan ini masih akan berlangsung hingga 11 September 2022, dan akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2022.
Setelah tahapan ini, akan dilaksanakan verifikasi faktual untuk parpol yang belum lolos
parliamentary threshold dan partai baru, yang dimana ujungnya akan berakhir pada 14 Desember 2022 dengan pengumuman parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Di bulan yang sama, akan berlangsung pendaftaran calon anggota DPD RI yang basisnya merupakan dapil.
Maka dari itu, Idham memastikan pembahasan dan perancangan Perppu untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua akan rampung sebelum tahapan pencalonan anggota DPD RI berlangsung.
"Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut," demikian Idham menegaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: