Dikatakan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, UU 3/2002 jelas mengamatkan untuk dibentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang hingga kini belum dilaksanakan pemerintah.
"Bahwa UU Pertahanan Negara sejak 2002 pemerintah diamanatkan untuk membntuk DPN (Dewan Pertahanan Nasional) bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN)," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Menurutnya, ada kecenderungan pembentukan DKN adalah wujud dari pendekatan koersif yang ingin dilakukan untuk memberantas radikalisme di Indonesia.
Tetapi, kata Usman, jika benar dugaannya itu, maka dikhawatirkan akan disertai dengan ancaman terjadinya pelanggaran pada hak asasi manusia (HAM).
"Saya khawatir bahwa pembentukan DKN ini membenarkan pendekatan koersif untuk kelompok-kelompok radikal sehingga mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia," terangnya.
Selain itu, masih kata Usman, dia khawatir DPN yang diwacanakan itu untuk melancarkan kebijakan atas nama ekonomi pemerintah dengan cara represif bagi siapapun yang dianggap mengganggu.
"Pemerintahan hari ini saya khawatir pembentukan DKN hanyalah bentuk kebijakan represif yang ingin ditujukan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi dan investasi untuk pembangunan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: