Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu di 3 DOB Papua merupakan keharusan.
"Prinsipnya, kebutuhan personalia penyelenggara di DOB tersebut harus terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9).
Untuk saat ini, dijelaskan Idham, pihaknya masih fokus membahas instrumen hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Pasca Perppu terbit, kami akan segera akan menyusun itu semua," imbuhnya menegaskan.
Pada dasarnya, lanjut Idham, KPU RI nanti akan membuat regulasi teknis untuk pembentukan KPU di 3 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Regulasi yang dimaksud tersebut, diurai Idham adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang isinya akan juga memuat kemungkinan opsi pengisian pejabat di KPU 3 DOB Papua tersebut.
"Nantikan harus ada PKPU. Nanti dalam RDP (rapat dengar pendapat) kami akan sampaikan apakah memang untuk kebutuhan mendesak itu harus ada penunjukkan atau harus ada seleksi," demikian Idham.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: