Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dua Opsi Mekanisme Pengisian Pejabat KPU di 3 DOB Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 September 2022, 13:28 WIB
Ini Dua Opsi Mekanisme Pengisian Pejabat KPU di 3 DOB Papua
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Mekanisme pengisian pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 3 daerah otonomi baru (DOB) yang juga akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 terdapat dua opsi.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu di 3 DOB Papua merupakan keharusan.

"Prinsipnya, kebutuhan personalia penyelenggara di DOB tersebut harus terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9).

Untuk saat ini, dijelaskan Idham, pihaknya masih fokus membahas instrumen hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

"Pasca Perppu terbit, kami akan segera akan  menyusun itu semua," imbuhnya menegaskan.

Pada dasarnya, lanjut Idham, KPU RI nanti akan membuat regulasi teknis untuk pembentukan KPU di 3 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Regulasi yang dimaksud tersebut, diurai Idham adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang isinya akan juga memuat kemungkinan opsi pengisian pejabat di KPU 3 DOB Papua tersebut.

"Nantikan harus ada PKPU. Nanti dalam RDP (rapat dengar pendapat) kami akan sampaikan apakah memang untuk kebutuhan mendesak itu harus ada penunjukkan atau harus ada seleksi," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA