Begitu disampaikan Ketua Forum De Facto Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI", Sabtu (2/9).
Dikatakan Feri Kusuma, pembentukan DKN seperti membuat pemerintah lupa dengan sejarah otoritarian Orde Baru dengan menggunakan unsur militer yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif. Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru," kata Feri Kusuma.
Sementara itu, peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko menilai, usulan pembentukan DKN dan revisi UU TNI tidak bisa menjadi jaminan kerja kementerian semakin efektif dan efisien.
"Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya sehingga menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya," katanya.
Khusus revisi UU TNI, lanjut Diandra, justru akan berbahaya bagi professionalisme militer. Terutama, soal tujuan revisi untuk membuka peluang prajurit TNI menjabat di lembaga-lembaga sipil.
"Pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi ataupun penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan fokus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan yang merupakan tuggas utama mereka," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.