Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBHI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Pembentukan DKN Sudah Pernah Ditolak Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 03 September 2022, 21:56 WIB
PBHI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Pembentukan DKN Sudah Pernah Ditolak Komnas HAM
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani/Net
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak boleh lupa wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) pernah ditolak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional pada 2013 silam.

Begitu disampaikan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyikapi munculnya kembali wacana pembentukan DKN. Rencananya, DKN bakal dibentuk melalui peraturan presiden atau Perpres.

"Di tahun 2013, Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden bahwa RUU Keamanan Nasional yang di dalamnya mengatur Dewan Keamanan Nasional (DKN) harus ditolak. Kini pembentukan DKN akan dibuat melalui Peraturan Presiden dan ini juga harus ditolak," ujar Julius pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI", Sabtu (2/9).

Menurutnya, memaksakan dibentuknya DKN juga menjadi pengingkaran pemerintah terhadap semangat Reformasi 1998 yang mengakhiri Orde Baru yang kental dengan pemerintahan bergaya koersif atau pemerintahan penuh paksaan dan tekanan pada masyarakat.

"Pada usulan pembentukan DKN itu mencakupi persoalan pengendalian, surveilans, pengkondisian, penstabilan sampai pada pengondisian data pribadi. Ini lah di mana satu bentuk rerpresifitas dan pendekatan yang koersif dan melanggar hak asasi manusia," terang Julius.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia akan menghadapi tahun-tahun politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti. Dia khawatir, DKN hanya alat politik dari pemerintah saat ini untuk melanggengkan kuasa di tahun-tahun politik terkhusus soal posisi penjabat (Pj) kepala daerah yang dipilih presiden.

"Tidak adanya pilkada, lalu adanya penunjukkan secara sepihak kepala daerah oleh Presiden, pasti di sana terdapat banyak penolakan apalagi yang ditunjuk (sebagai Pj) dari unsur TNI dan Polri," katanya.

"Jadi ini patut diduga motif pembentukan DKN memang untuk kepentingan politik, bukan untuk benar-benar menjaga kepentingan nasional," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA