Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Tak Perlu Bentuk Pansel untuk Ajukan Tiga Calon Pj Gubernur DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 04 September 2022, 01:01 WIB
DPRD Tak Perlu Bentuk Pansel untuk Ajukan Tiga Calon Pj Gubernur DKI
Gedung DPRD DKI Jakarta/Net
rmol news logo Sebuah terobosan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Terobosan itu dengan memberi DPRD DKI Jakarta kesempatan untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur.

Nantinya, akan ada enam kandidat Pj Gubernur yang akan diseleksi. Tiga diusulkan DPRD DKI dan tiga nama lagi dari Kemendagri.

Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti, pelibatan DPRD dalam menentukan figur Pj Gubernur cukup bagus. Artinya masyarakat melalui perwakilannya di Kebon Sirih bisa menyampaikan aspirasinya soal figur Pj yang tepat.

“Itu artinya melibatkan banyak sektor yang selama ini ketetapannya secara sentralistik dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan dimintai pendapat dari DPRD ini perkembangan yang bagus dan layak untuk diapresiasi bersama,” kata Ray kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Ray menilai usulan tiga nama kandidat yang disampaikan DPRD kepada Kemendagri merupakan hal yang sederhana. Sehingga DPRD tidak perlu membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan figur tersebut. Cukup dibahas secara internal oleh sembilan fraksi.

“Menurut saya tidak perlu pakai pansel sebab itu akan lama lagi, sementara waktunya sudah semakin dekat. Setahu saya, pertengahan September ini sudah ada nama yang diajukan,” tutur Ray, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

“Tapi itu semua tergantung di DPRD-nya. Cuma kalau saya melihat enggak dibutuhkan pansel untuk penetapan itu. Tinggal di antara mereka menetapkan atau memilih segera nama yang dianggap layak sebagai Pj Gubernur,” lanjutnya.

Ray mengatakan, pelibatan DPRD dalam menentukan calon Pj Gubernur bisa dilakukan sebatas formalitas atau tidak. Sebab, soal penentuan dari kandidat yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur ada di tangan Presiden Joko Widodo, karena itu bagian dari hak prerogatif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.

“Bahwa pelibatan DPRD itu juga tetap perlu dipersiapkan, nanti enggak dilibatkan (DPRD) lebih marah lagi ya kan,” sindir Ray.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan ada enam kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan dua pihak. Tiga nama diajukan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama lagi oleh Kemendagri

Surat usulan tiga kandidat itu juga telah disampaikan Tito kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu lalu (31/8). Penyampaian nama-nama Pj Gubernur DKI nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.

Bahkan Presiden Jokowi yang akan memimpin sendiri sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden nanti akan melaksanakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidangnya, mekanismenya,” kata Tito. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA