Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BEM FH UI Desak Rektor Ari Kuncoro Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 04 September 2022, 11:39 WIB
BEM FH UI Desak Rektor Ari Kuncoro Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Rektor UI Ari Kuncoro/Net
rmol news logo Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) mendesak Rektor UI Ari Kuncoro segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Melalui keterangan tertulisnya, BEM FH UI menyatakan Universitas Indonesia (UI) belum secara menyeluruh mengimplementasikan PPKS yang telah satu tahun diundangkan.

"Padahal, UI sendiri belum terbebas dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual dan belum mampu menangani kekerasan seksual dengan optimal," tegas Saka selaku narahubung BEM FH UI seperti dikutip redaksi, Minggu (4/9).

Padahal, sudah menjadi kewajiban UI sebagai institusi pendidikan untuk melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual dan memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Oleh karena itu, UI sudah sepatutnya tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan amanat Permendikbud-Ristek PPKS demi mewujudkan ruang aman bagi warganya," sambungnya.

Menanggapi lambannya UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam UI karena tidak tanggap dalam memenuhi tenggat pembentukan Satgas PPKS yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS;

2. Mendesak UI untuk segera memfasilitasi Pansel Satgas PPKS dalam membentuk Satgas PPKS melalui proses yang komprehensif dan partisipatif;

3. Mendesak UI untuk mengesahkan Peraturan Rektor UI tentang PPKS dalam waktu dekat;

4. Mendorong UI untuk segera mengimplementasikan tiap-tiap kewajiban yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA