Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus DPD RI Kembali Panggil Dua Pengusaha untuk Diminta Keterangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 September 2022, 23:28 WIB
Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus DPD RI Kembali Panggil Dua Pengusaha untuk Diminta Keterangan
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin/RMOL
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali kirimkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim. Pemanggilan kali kedua inj, dijadwalkan pada Rabu (7/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin, keduanya kembali dipanggil setelah pada tanggal Agustus lalu, tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI dengan agenda pendalaman materi penuntasan BLBI.

Bustami menjelaskan, Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum diundang untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham. Padahal di saat yang sama BCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.

“Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” ujar Bustami dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Kata dia, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.

“Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah semakin berlarut-larut,” jelasnya.

Sementara undangan untuk Sjamsul Nursalim terkait dengan kucuran BLBI senilai Rp 4,8 triliun dan Rp 28,40 triliun yang kemudian dibayar dengan tambak Dipasena yang ternyata setelah dilelang BPPN hanya laku Rp 300 miliar.

“Berdasar perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA), pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan secara tunai sebesar Rp 1 triliun dan melalui penyerahan aset senilai Rp 27,49 triliun. Tapi asetnya ini, yaitu Dipasena cuma laku 330 miliar, ini bagaimana ceritanya?” katanya.

Senator asal Lampung itu pun berharap baik Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim menghormati surat undangan ini sebagai bentuk menghormati lembaga negara perwakilan sah dari rakyat Indonesia.

“Saya harapkan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua DPD RI,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA