Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Minta Komisi Kode Etik Polri Tak Ragu PTDH Hendra Kurniawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 05 September 2022, 19:34 WIB
Pengamat Minta Komisi Kode Etik Polri Tak Ragu PTDH Hendra Kurniawan
Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan/Net
rmol news logo Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diminta tak ragu-ragu memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota kepolisian kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Dikatakan pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani, Hendra sepatutnya disanksi sama seperti dua anak buahnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sudah dipecat dari keanggotaan Korps Bhayangkara.

Kedua nama itu, dipecat karena terlibat dalam obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri tentunya kesalahan Hendra lebih fatal. Komisi Kode Etik jangan ragu memecat Hendra," ujar Dewinta.

Dalam pemeriksaan Timsus bentukan Kapolri, Hendra digolongkan dalam klaster keempat pemeriksaan saksi bersama Ferdy Sambo lantaran dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV area TKP.

"Artinya Hendra sudah terlibat dari awal dalam obstruction of justice kasus Brigadir J," kata Dewinta.

Dewinta juga menyoroti gaya hidup mewah Hendra, salah satunya kerap gonta-ganti mobil mewah dan sangat hedonis.

"Padahal kalau merujuk besaran gaji anggota Polri, mustahil Hendra bisa bergaya hidup mewah," sindir Dewinta.

Adapun bersaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah 17/2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.290.500-Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.

Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.

Oleh karena itu, dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.

Namun, besaran tersebut baru menghitung gaji pokok beserta tukin yang diterima. Sebab sebagai abdi negara, Hendra juga masih menerima sejumlah tunjangan lain yang bersifat melekat.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dia disebut ikut serta dalam pencopotan hingga penghapusan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Enam tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto serta AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA