Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menanggapi keputusan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP tentang pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP).
"Kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Terkait dengan struktur kepengurusan Parpol yang sah, Hasyim menegaskan, KPU RI mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pengurus Parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran Parpol itu adalah SK Kemenkum HAM, tentang kepengurusan DPP partai politik," ujar Hasyim saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Maka dari itu, dia memastikan SK Kepengurusan Parpol yang masih diverifikasi secara admnistrasi oleh KPU RI hingga 14 September 2022 mendatang, adalah berdasarkan SK Kepengurusan PPP dari Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran.
"Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini (verifikasi administrasi), yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran)," demikian Hasyim.
Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Suharso Monoarfa dair jabatan ketum disampaikan di Serang, Banten, Minggu kemarin (4/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: