Hal itu ditegaskan Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha kepada wartawan, pada Senin (5/9).
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha.
Tamliha tidak menjelaskan secara detail AD/ART PPP yang dimaksud. Namun ia hanya menyebut forum resmi untuk menggantikan Ketua Umum PPP yakni Muktamar.
"Nggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh Muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," tandasnya dia.
Sebelumya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.
Selanjutnya, kepengurusan baru PPP akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Secepatnya setelah hal administratif yang masih ganjel-ganjel, juga menyampaikan keinginannya. Nanti kita selesaikan administratif. Saya kira dalam beberapa hari ke depan ini,†kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: