Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu RI Angkat Bicara Soal Oknum Gunakan Dana Hibah APBD untuk Hiburan Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 September 2022, 18:01 WIB
Bawaslu RI Angkat Bicara Soal Oknum Gunakan Dana Hibah APBD untuk Hiburan Malam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)/Net
rmol news logo Perkara dugaan penyelewengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum di Badan Pengawas Pemilu Kota Depok direspons Bawaslu RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro membenarkan perkara dugaan penyelewengan tersebut. Kini, kasus itu telah ditangani oleh Kejaksaan Kota Depok.

Dia menjelaskan, oknum penyeleweng anggaran saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, yakni Syamsu Rahman.

"Kasek (Bawaslu) Depok melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," ujar Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Kejadian tersebut, seingat Gunawan, terjadi pada tahun 2021 dan diketahui setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melapor.

Setelah menemukan bukti dugaan pelanggaran etik, Gunawan lantas memerintahkan Ketua Sekretariat Bawaslu Jabar untuk memberhentikan Syamsu yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi Kasek Bawaslu Cianjur.

"(Saat itu) saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu. Akhirnya saya putuskan hentikan (Syamsu) dari jabatannya," sambungnya menjelaskan.

Sejak April 2021, sudah ada keputusan dari inspektorat soal indisipliner Syamsu yang kini bisa dipastikan sudah tidak memegang jabatan Kasek Bawaslu Depok.

"Sudah enggak, sudah diganti oleh Kasek Bawaslu Jawa Barat," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa Syamsu secara karier bukan berasal dari Bawaslu, melainkan pegawai Pemkot Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam dari Pemda, dari Pemkot. Itu pun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke Pemkot. Kan pegawai Pemkot itu," demikian Gunawan.

Terkait dengan dugaan penyelewenangan dana hibah APBD Depok, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat menjelaskan, Bawaslu Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp 15 miliar.

Namun Syamsu yang saat itu bertindak sebagai Kasek Bawaslu Depok mentransfer uang Rp 1,1 miliar ke Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

"Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok untuk kepentingan pribadi," kata Andi dalam keterangan tertulisnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA