Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Punya Cara untuk Menunda Jenderal Andika Perkasa Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 07 September 2022, 09:37 WIB
Jokowi Punya Cara untuk Menunda Jenderal Andika Perkasa Pensiun
Presiden Joko Widodo melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI/Net
rmol news logo Perpanjangan jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak akan mungkin terjadi kecuali ada perubahan UU TNI dan peraturan presiden dengan pertimbangan situasi genting.

Begitu uraian pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi merespons kemunculan isu perpanjangan jabatan Jenderal Andika yang akan pensiun Desember tahun ini.

"Sepanjang tidak ada perubahan undang-undang TNI itu tidak mungkin, itu syarat perpanjangan,” ucap Khairul saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/9)

Menurutnya, harus ada perubahan UU 34/2004 tentang TNI untuk mengubah masa jabatan. Berbeda ketika era SBY yang memperpanjang Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto lantaran belum berlakunya undang-undang tersebut, sehingga bisa menambah masa jabatan panglima dalam setahun dua kali.

Selain itu, masa jabatan panglima TNI juga bisa diperpanjang melalui peraturan presiden (Perpres) untuk menunda pensiun Jenderal Andika Perkasa. Dengan catatan harus ada pertimbangan situasi genting.

“Kalau itu tidak ada, kecil kemungkinan ada perpanjangan. Kecuali presiden menerbitkan katakanlah Perpres pengganti UU, itu baru mungkin. Tapi kalau kondisi sekarang sepertinya enggak ya, belum ada alasan yang sangat mendesak untuk memperpanjang itu,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA