Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII Minta Kemenag Cepat Sahkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 September 2022, 13:28 WIB
Komisi VIII Minta Kemenag Cepat Sahkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim/Net
rmol news logo Kementerian Agama diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan, untuk menghindari terulangnya kejadian kekerasan di lembaga pendidikan.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim, menyikapi peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

AM diketahui wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya," ujar Luqman Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/9).

Pada sisi lain, Luqman mengapresiasi sikap Pondok pesantren Gontor yang mengakim langkah cepat dengan mengembalikan santri terduga pelaku kepada orang tua masing-masing.

"Kami apresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing orang tuanya," terangnya.

Selain itu, lanjut legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat patut dipuji.

"Sikap menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA