Keppres yang dikeluarkan Jokowi tercatat dengan nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat.
Dalam draf Keppres tersebut menyatakan pemberhentian 5 anggota DKPP periode 2017-2022, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Sebagai pengganti mereka, Jokowi mengangkat lima orang dari unsur tokoh masyarakat. Namun, ada dua nama bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dua nama tersebut ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut korupsi sebagai anggota KPU RI pada tahun 2020 hingga 2022; serta Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Untuk tiga nama lainnya yang diangkat Jokowi antara lain Muhammad Tio Aliansyah yang merupakan mantan anggota KPU Lampung, Heddy Lugito yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertani, dan J. Kristiadi yang merupakan peneliti senior Centre for Strategic of International Studies (CSIS).
Keppres 82/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DKPP Dari Unsur Tokoh Masyarakat ini mulai berlaku sejak ditetapkan Jokowi, yakni pada tanggal 20 Juli 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: