Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang "Pacul" Wuryanto menuturkan, bahwa keringanan hukuman yang didapatkan 23 narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat perundang-undangan.
"Ada 23. Itu harus penuhi persyaratan. Kan ada rilisnya Kemenkumham. Tanya di sana," ujar Bambang Pacul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Legislator PDI Perjuangan itu memastikan, semua kebijakan pemerintah termasuk pemberian remisi sesuai jalan perundangan yang berlaku. Artinya, tidak bisa diartikan kebijakan remisi koruptor diambil dengan semena-mena.
"Ya engga lah. Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu. Gak mungkin nabrak kok itu dikasih remisi sekian. Ada itu pasti aturannya," terangnya.
Dia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan dalam UU yang mengatur keringanan masa tahanan narapidana korupsi.
"Sampai hari ini belum ada tapi mau mengubah boleh tapi sampai hari ini gak ada. RKUHP dikau aja ribut terus itu udah tahun berapa," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: