Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 07 September 2022, 20:12 WIB
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Paripurna
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk dibahas pada pembicaraan tingkat II/Repro
rmol news logo Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk dibahas pada pembicaraan tingkat II atau dibawa ke Papat Paripurna DPR RI.

Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menkominfo Johnny G. Plate dan jajaran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Kami minta persetujuan bapak ibu anggota Komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?" ujar Meutya.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam Raker.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Politikus PKS itu juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," kata Kharis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA