Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Layangkan Gugatan ke PTUN, YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 September 2022, 20:35 WIB
Layangkan Gugatan ke PTUN, YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum berhenti memperjuangkan vaksin halal. Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini yayasan itu mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis di Jakarta, Kamis (8/9).

Gugatan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT pada Rabu kemarin (7/9), persidangan memasuki tahapan pembuktikan. Sasaran gugatannya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari putusan Mahkamah Agung RI No 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Akan tetapi Pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM hingga saat ini masih belum mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.

Edi Gustia mengatakan lagi, hingga hari ini Tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.

"Ini merupakan sebuah tindakan pembangkangan yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” jelasnya.

Selain itu, sambung advokat itu lagi, pasca keluarnya putusan MA No 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pihak pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia. “Ini jelas melanggar hukum,” katanya berapi-api.

YKMI, ujarnya, tak akan berhenti memperjuangkan hal ini. “YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” ujarnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA