Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pastikan Caleg Terbebas Pidana, KPU Perbaharui Syarat SKCK di Draf PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 September 2022, 11:39 WIB
Pastikan Caleg Terbebas Pidana, KPU Perbaharui Syarat SKCK di Draf PKPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Implementasi amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur calon anggota legislatif (caleg) harus terbebas dari sejumlah tindak pidana diperbaharui.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Meski belum memasuki masa tahapan pencalonan Anggota DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, norma Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU 20/2018 dipastikan tetap berlaku dan belum pernah di-judicial review.

"Atau tidak pernah ada putusan dari MA," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan rencana KPU RI untuk memasukkan kembali aturan lampiran dokumen SKCK dalam draf PKPU yang masih disusun.

"Ke depan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g tsb itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif, karena itu merupakan tindaklanjut dari pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017," demikian Idham. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA