Demikian pendapat yang disampaikan oleh Pengamat penerbangan, Alvin Lie dalam tulisannya di akun Twitternya @alvinlie21 menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang menyatakan belum melakukan investigasi atas jatuhnya pesawat Bonanza karena masih akan melakukan koordinasi dengan KNKT.
"Maaf, setahu saya ranah KNKT terbatas pada transportasi sipil. Namanya saja Komite Nasional Keselamatan Transportasi," ujar Alvin seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam (11/9).
Sementara itu kata Alvin, pesawat Bonanza TNI AL merupakan pesawat latih militer, bukan sarana transportasi sipil. Sehingga, investigasi jatuhnya pesawat itu bukan ranahnya KNKT.
"Ketika kapal selam KRI Nanggala 402 tenggelam apakah libatkan KNKT?" tanya Alvin menutup.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2022 tentang KNKT dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan secara rinci soal KNKT.
Di mana, Pasal 1 tersebut memuat lima poin. Yakni, Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi; transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda; investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama; menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: