Vonis itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin siang (12/9). Edy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni tujuh bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua Adeng AK.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Edy dipenjara selama empat tahun. Jaksa meyakini, Edy bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: