Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Butuh Waktu Lengkapi Berkas, KPK Perpanjang Penahanan Rektor Unila Karomani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 September 2022, 15:44 WIB
Masih Butuh Waktu Lengkapi Berkas, KPK Perpanjang Penahanan Rektor Unila Karomani
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (baju tahanan KPK)/Net
rmol news logo Guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dkk hingga 40 hari ke depan.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, utuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu.

"Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (12/9).

Untuk Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024 kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Selain itu, sebagai orang nomor satu di Unila, Prof Karomani juga melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang itu atas perintah Karomani telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA