Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio, turut mengomentari atas sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang presiden dua periode untuk kembali maju sebagai cawapres di pemilu selanjutnya.
"Kata MK, presiden 2 periode tidak dilarang maju lagi sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya," ujar Hensat dalam cuitan di akun Twitternya pada Senin petang (12/9).
Bahkan, Hensat, sapaan karibnya, melempar pertanyaan kepada publik soal kepercayaan terhadap presiden yang mau mengambil fasilitas dari MK dengan menyatakan demi memenuhi kehendak rakyat.
"Bila ada presiden yang ambil fasilitas ini, mau jadi cawapres di pemilu berikutnya, terus omong 'ini saya lakukan demi Indonesia dan untuk memenuhi kehendak rakyat'. Kita mau percaya?" pungkas Hensat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: