Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 12 September 2022, 21:22 WIB
Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres
Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri)/RMOL
rmol news logo Jabatan Muhammad Mardiono sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ternyata belum dilepas, usai dirinya resmi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono tidak ambil pusing soal rangkap jabatannya, karena dia punya alasan tertentu yang menurutnya benar.

"Kalau jabatan itu kan beda ruang," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Dia memandang, jabatannya sebagai Wantimpres masuk ke wilayah hukum ketatanegaraan. Sementara jabatannya di PPP masuk ke wilayah politik.

"Itu di ruang yang berbeda," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Mardiono memastikan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan jabatannya di Wantimpres.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," tuturnya.

"Karena saya menjadi Anggota Wantimpres, sebagai pejabat negara, saya disumpah harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan," demikian Mardiono.

Berdasarkan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintahan.

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA