Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSP Puji Kapolri Tegas Tanpa Kompromi Pecat Perwira di Kasus Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 September 2022, 21:28 WIB
KSP Puji Kapolri Tegas Tanpa Kompromi Pecat Perwira di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas menjerat hingga memecat sejumlah perwira yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J maupun menghalangi proses penyidikan patut diapresiasi.

Begitu disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/9).

"Pasti, kalau bukan tegas, kalau bukan karena aturan bagaimana mungkin beliau mengambil langkah itu," kata Ngabalin.

Ngabalin menyebut Jenderal Sigit juga tanpa kompromi dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Anggota Polri dari pangkat tamtama hingga perwira yang diduga terlibat dijerat hingga dipecat dengan tidak hormat.

"Tanpa kompromi, aturan tetap aturan, harus ditegakan karena itu jangan ada orang yang main di air keruh untuk mengacaukan situasi ini karena polisi sedang konsentarsi menyelesaikan perkara-perkara ini," katanya.

"Jangan ada yang mencari panggung , jangan ada yang main di air keruh, mencari popularitas di kasus ini tidak penting nanti di tertawai oleh masyarakat," ujar Ngabalin menambahkan.

Ngabalin mengatakan, Polri harus tetap dijaga kehormatannya sebagai lembaga negara. Menurutnya, siapa saja yang melanggar hukum, melanggar aturan, serta melangggar kode etik harus ditindak.

"Karena itu kita berikan apresiasi dan proses ini masih terus berjalan dan kita tunggu sampai kapan nanti polisi akan mengumumkan tentang berakhirnya proses dan ikhtiar kerja mereka," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA